Kemendag Sita 670 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal

- Pewarta

Senin, 25 Juni 2018 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Medan – Kementerian Perdagangan munyita 670 ton bawang bombai merah impor ilegal dari India pada dua gudang di Medan, Sumatera Utara.

“Selain akan membekukan izin API (Angka Pengenal Impor), pemusnahan barang bukti, tiga perusahaan importir bawang bombai itu juga akan dikenai tindak pidana,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Very Anggrijono, di Medan, Senin.

Very bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajaran lainnya melihat komoditas yang diamankan di Gudang Brengga Rowa Indonesia, Jalan Letda Sujono, Medan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, tiga perusahaan itu mendapat izin impor bawang bombai merah dengan ukuran umbi minimal 5 sentimeter.

Nyatanya perusahaan tersebut memasok bawang bombai di bawah ukuran itu dan dijual sebagai bawang merah.

“Perbuatan importir itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian,” ujarnya lagi.

Pengusaha itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Kemudian, juga melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 105 Tahun 2017 tentang karateristik bawang bombai yang dapat diimpor.

“Kemendag terus meningkatkan pengawasan sesuai nota kesepahaman antara Kemendag dan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujarnya pula.

Very menyebutkan, pemerintah mengeluarkan izin impor bawang bombai merah selama Januari-Juni 2018 sebanyak 168.541 ton, sementara realisasi impor hanya 63.989 ton.

“Kalau izin impor itu diselewengkan, maka kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun,” katanya lagi.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, hasil penyelidikan sementara bawang bombai merah itu beredar di Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Sumut.

“Tim akan terus memantau keberadaan bawang bombai merah itu dimana saja karena tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain,” katanya pula, sepwrti dikutip Mediaekbis.co.id.

Dari 670 ton bawang bombai ilegal itu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp13,4 miliar. (eva)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terbaru