MEDIA EMITEN – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, cadangan devisa penting sebagai modal asuransi diri terhadap turbulensi global sehingga Indonesia menjaga kecukupan cadangan devisa melalui reformasi manajemen cadangan devisa.
“Kita perlu memiliki kecukupan cadangan devisa untuk asuransi diri. Cadangan devisa adalah asuransi diri terhadap turbulensi global,” kata Perry dalam BI Annual Investment Forum 2023 di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Turbulensi ekonomi global pada 2023 meliputi antara lain pertumbuhan ekonomi global yang melambat, di mana ada potensi resesi terjadi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, inflasi global yang tinggi, suku bunga yang tinggi dan bertahan lebih lama, dolar AS yang kuat, serta ketegangan geopolitik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlambatan ekonomi global diperkirakan masih terjadi pada 2023, sehingga BI menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2023 menjadi 2,3% dari prakiraan sebelumnya sebesar 2,6%.
Reformasi manajemen cadangan devisa diperuntukkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan terutama di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global.
Dalam reformasi manajemen cadangan devisa, sasarannya bukan hanya mempunyai kecukupan cadangan devisa tapi juga harus mampu mengelola cadangan ketika menghadapi valuasi aset di tengah naik turunnya tingkat suku bunga global.
“Kita harus mengalokasikan cadangan devisa kita untuk likuiditas untuk intervensi valuta asing,” tutur Perry.
Baca Juga:
Cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai US$ 137,2 miliar, meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2022 sebesar US$ 134 miliar.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan enam bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Untuk meningkatkan cadangan devisa nasional, Pemerintah Indonesia sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga:
Whale Cloud Gandeng AGIBOT guna Mempercepat Ekspansi “Embodied AI” di Pasar Global
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
Selain menambah sektor komoditas ekspor, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.








