Mediaemiten.com, Kuta – Bank Indonesia akan mengintensifkan sosialisasi pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar kepada para delegasi Pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Bali, Oktober 2018.
“Sosialisasi pasti kami lakukan dan ada panitia nasional di Pusat, kami juga sudah komunikasikan,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah menghadiri konferensi internasional buletin ekonomi moneter dan perbankan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (30/8/2018). Tidak hanya pada tataran Pemerintah Pusat, melalui perwakilan BI di Bali, Perry menyebutkan juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengusaha perhotelan dan pedagang valuta asing. Sosialisasi itu penting dilakukan mengingat perhelatan akbar yang digelar 8-14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali, itu akan dihadiri sekitar 15 ribu delegasi dari 189 negara.
Para delegasi itu, kata dia, merupakan para pemimpin sejumlah negara, menteri keuangan, gubernur bank sentral, pebisnis, investor dan pihak terkait lainnya yang diprediksi membawa uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Bank sentral itu sebelumnya telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.
Perubahan utama dalam peraturan itu yakni mengenai sanksi atas pelanggaran membawa UKA yang sebelumnya hanya berupa pencegahan menjadi sanksi kewajiban membayar denda. Dengan peraturan yang baru itu, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan membawa UKA lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar rupiah.
Baca Juga:
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
Peraturan itu mendapat pengecualian bagi badan berizin yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau “money changer” yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Aturan yang baru itu diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta rupiah.
Baca Juga:
BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita, Maknai Hari Kartini
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, ‘Waroeng Tani’ Malang Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu akan efektif berlaku pada 3 September 2018.
Penyempurnaan ketentuan pembawaan uang kertas asing diharapkan dapat memperkuat pemantauan aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia sehingga dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar. Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memerlukan uang kertas asing di atas ambang batas izin pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing secara nontunai.
Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak 4 Juni 2018. (dew)