BI : Aturan Uang Asing Tidak Pengaruhi Investasi

- Pewarta

Kamis, 13 September 2018 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Bank Indonesia/Dok

Foto ilustrasi: Bank Indonesia/Dok

Mediaemiten.com, Batam – Bank Indonesia menegaskan, aturan yang memperketat individu dan badan usaha untuk membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri, tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Tidak ada pengaruh bagi investasi. Ini hanya administrasi,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Kamis (13/9/2018).

Dalam kebijakan BI terbaru, perseorangan tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar.

Lalu lintas uang kertas asing ke dalam dan luar negeri hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang memenuhi syarat.

Bila penanam modal hendak memasukan uangnya untuk berinvestasi di dalam negeri, maka bisa dilakukan melalui badan usaha berizin. Dan semestinya itu tidak memberatkan pengusaha dan tidak berpengaruh pada investasi.

“Yang boleh membawa hingga ‘equivalen’ di atas Rp1 miliar hanya badan usaha perbankan dan ‘money changer’. Pribadi tidak boleh lagi,” kata dia.

Ia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengetahui lalu lintas uang kertas asing di dalam negeri.

“Selama ini kami tidak pernah mengatur ini, kami enggak tahu berapa uang kertas asing yang masuk Batam atau ke luar,” kata dia.

Kebijakan itu, juga untuk mengantisipasi adanya tindak pencucian uang.

Dalam Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar, yaitu denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dan maksimal Rp300 juta.

Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin, katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Badan Kepatuhan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, R Evy Suhartantyo mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru tersebut.

Bea dan Cukai bersama BI akan melakukan edukasi kepada masyarakat, agar tidak ada yang melanggar.

“Penumpang berkoprorasi, laporlah dari pada kena sanksi administrasi, lebih baik beritahu. Sanksinya denda 10 persen, dan maksimal Rp300 juta, itu besar sekali,” kata dia. (jan)

Berita Terkait

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
Mengenal Leverage Dalam Trading Futures Crypto
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:56 WIB

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 08:31 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 16:41 WIB

Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Rabu, 2 April 2025 - 12:22 WIB

BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!

Berita Terbaru