BI : Aturan Uang Asing Tidak Pengaruhi Investasi

- Pewarta

Kamis, 13 September 2018 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Bank Indonesia/Dok

Foto ilustrasi: Bank Indonesia/Dok

Mediaemiten.com, Batam – Bank Indonesia menegaskan, aturan yang memperketat individu dan badan usaha untuk membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri, tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Tidak ada pengaruh bagi investasi. Ini hanya administrasi,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Kamis (13/9/2018).

Dalam kebijakan BI terbaru, perseorangan tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu lintas uang kertas asing ke dalam dan luar negeri hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang memenuhi syarat.

Bila penanam modal hendak memasukan uangnya untuk berinvestasi di dalam negeri, maka bisa dilakukan melalui badan usaha berizin. Dan semestinya itu tidak memberatkan pengusaha dan tidak berpengaruh pada investasi.

“Yang boleh membawa hingga ‘equivalen’ di atas Rp1 miliar hanya badan usaha perbankan dan ‘money changer’. Pribadi tidak boleh lagi,” kata dia.

Ia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengetahui lalu lintas uang kertas asing di dalam negeri.

“Selama ini kami tidak pernah mengatur ini, kami enggak tahu berapa uang kertas asing yang masuk Batam atau ke luar,” kata dia.

Kebijakan itu, juga untuk mengantisipasi adanya tindak pencucian uang.

Dalam Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar, yaitu denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dan maksimal Rp300 juta.

Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin, katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Badan Kepatuhan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, R Evy Suhartantyo mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru tersebut.

Bea dan Cukai bersama BI akan melakukan edukasi kepada masyarakat, agar tidak ada yang melanggar.

“Penumpang berkoprorasi, laporlah dari pada kena sanksi administrasi, lebih baik beritahu. Sanksinya denda 10 persen, dan maksimal Rp300 juta, itu besar sekali,” kata dia. (jan)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru