MEDIA EMITEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan Papan Pemantauan Khusus yang diharapkandapat makin meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus nantinya akan dibagi menjadi dua tahap. BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus tersebut.
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Papan Pemantauan Khusus tahap satu, kata dia, yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan.
Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Dalam tahap satu tersebut, ujar Jeffry, akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu hari bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.
Sementara itu, Papan Pemantauan Khusus tahap dua yaitu Full Call Auction di mana bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
Setelah tahap dua ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap dua ini akan diterapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari bursa.
Jeffrey menjelaskan, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya bursa dalam meningkatkan perlindungan investor dikarenakan perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.
“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” kata Jeffrey.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Baca Juga:
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.