Asosiasi Dukung Pemerintah Blokir “Fintech” Ilegal

- Pewarta

Rabu, 28 November 2018 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal.

“Justru, kami setuju dengan langkah tersebut, karena sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang sangat jelas menyatakan bahwa kalau mau beroperasi di Indonesia maka harus terdaftar. Sekarang (fintech) yang sudah terdaftar itu ada 73 perusahaan, nah kalau yang belum terdaftar harusnya tidak boleh beroperasi,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada Antara via telepon pada Selasa (27/11/2018) malam.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa AFPI merupakan asosiasi penyelenggara, yang anggotanya adalah para penyelenggara “fintech” yang terdaftar di OJK.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, memandang kemungkinan “fintech” ilegal itu enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016.

“Mungkin bisnis proses, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa menurut POJK, “fintech” yang beroperasi di Indonesia selain harus terdaftar juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

“Di sinilah kehadiran AFPI sebagai asosiasi penyelenggara,” ujar Adrian.

Dia juga menyarankan agar masyarakat bisa melihat atau mengecek 73 perusahaan “fintech” yang terdaftar di OJK, dengan melihat latar belakang mereka, kemudian melihat situs atau aplikasinya untuk mengecek alamat kantor dan pengurus mereka.

“Sebelum menggunakan sebaiknya masyarakat harus melakukan yang namanya pemeriksaan latar belakang atau ‘background check’, itu yang kami anjurkan kepada masyarakat,” ujar Adrian.

AFPI sendiri, menurutnya, yang baru berdiri pada Oktober tahun ini nantinya akan meluncurkan beberapa aturan, kode perilaku atau “code of conduct” bagi para anggota dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh anggota seperti pemasangan logo.

“Dengan demikian masyarakat bisa membedakan mana ‘fintech’ yang sudah terdaftar dan menjadi anggota asosiasi sehingga aturan mainnya jelas, dengan yang belum,” kata Adrian. (aji)

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra
Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi
Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial
CSA Index RI Agustus Tertinggi Sejak Awal Tahun
Strategi Baru Remala Abadi: Transaksi Saham Komisaris Tingkatkan Kontrol Bisnis
Pasca Keluar dari LQ45, SIDO Pindah Fokus dari Domestik ke Internasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra

Jumat, 12 September 2025 - 22:03 WIB

Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial

Berita Terbaru