Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bursa Karbon Hari Ini

- Pewarta

Selasa, 26 September 2023 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Dok

Foto ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Dok

MEDIA EMITEN Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini, Selasa 26 September 2023.

Dalam peresmian tersebut, 12 menteri juga dijadwalkan akan hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Di acara peresmian tersebut, akan diadakan simulasi perdagangan karbon. Masyarakat dapat menyaksikan peresmian Bursa Karbon Indonesia melalui akun YouTube Indonesia Stock Exchange.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat edaran mengenai biaya pengguna jasa karbon. Dalam peraturan itu dijelaskan biaya transaksi disesuaikan dengan jenis pasar.

Direktur BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp 0,00 per ton unit karbon. Kemudian biaya transaksi pengguna jasa karbon jual dan beli dibagi menjadi beberapa bagian.

Untukpasar reguler biaya transaksi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi. Demikian juga untuk biaya transaksi pasar negosiasi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi.

Sementara itu, pada pasar non-reguler, BEI menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22% dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), tetapi tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2023, para pengguna jasa karbon jual dan beli akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan. Ketentuannya, pada pasar reguler biaya transaksi sebesar 0,05% dari nilai transaksi. Pada pasar negosiasi, insentif yang diberikan sama, yakni 0,05% dari nilai transaksi.

Selanjutnya, untuk pasar lelang setelah insentif, maka pengguna jual dan beli akan dikenakan biaya 0,11% dari nilai transaksi. Sama dengan sebelumnya, untuk pasar non-reguler juga dikenakan 0,11% dari nilai transaksi.

Biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp 25.000 per penarikan. Selain itu, bursa juga menetapkan biaya tambahan untuk pelatihan tambahan bagi yang mengajukan pelatihan di luar jadwal yang ditetapkan oleh bursa, sebesar Rp 1.000.000 per orang.

 

 

 

 

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi
Sri Mulyani Luncurkan CWLS Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Naik
IHSG dan Kapitalisasi BEI Catat Prestasi Bersejarah di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Kamis, 11 September 2025 - 13:13 WIB

Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Berita Terbaru