BEI Masih Berlakukan Jam Perdagangan Pandemi

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Dok

Foto ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Dok

MEDIA EMITEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberlakukan jam perdagangan pandemi untuk saat ini meski bursa baru saja merilis Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan surat keputusan baru tersebut, waktu perdagangan di BEI di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-12.00 dan sesi II pukul 13.30-16.00 (pasar negosiasi sampai pukul 16.30). Sedangkan jam perdagangan pandemi yang masih berlaku saat ini di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-12.00 dan sesi II pukul 13.30-16.00 (pasar negosiasi sampai pukul 16.30).

“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Irvan, pemberlakuan jam perdagangan normal seperti sebelum pandemi saat ini masih dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Irvan menjelaskan, hal yang diubah atau disesuaikan dalam pedoman baru tersebut yaitu terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

“Perubahan ini menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening. Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdraw order-nya, di mana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” ujar Irvan.

Terkait tata cara pelaksanaan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai dalam SK Direksi BEI teranyar itu, terdapat penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Selaiin itu, penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru