Nikita Mirzani Terharu dan Senang, Divonis 6 Bulan Tanpa Dikurung

- Pewarta

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Artis Nikita Mirzani. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Mediaemiten.com, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.

“Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.

Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.

Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.

“Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak,” kata Nikita.

Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (med)

Berita Terkait

Chikita Meidy Bongkar Dugaan Suami Judi Online & Balasannya Bikin Geger
El Rumi vs Jefri Nichol di Ring! Duel Panas SKO Vol.3 Siap Bikin Heboh
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Gelar Nonton Wayang di Kampung BRI Rayakan HUT ke-129
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”
BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda, Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 13:35 WIB

Chikita Meidy Bongkar Dugaan Suami Judi Online & Balasannya Bikin Geger

Senin, 14 Juli 2025 - 11:07 WIB

El Rumi vs Jefri Nichol di Ring! Duel Panas SKO Vol.3 Siap Bikin Heboh

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:40 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:18 WIB

Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Gelar Nonton Wayang di Kampung BRI Rayakan HUT ke-129

Berita Terbaru