Bawaslu Perkirakan Pilkada 2020 Rawan Penyalahgunaan Bansos

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Moh. Amin, mengatakan ada sejumlah kerawanan pada Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Potensi kerawanan tersebut di antaranya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), terutama oleh calon pejawat atau petahana.

“Kondisi ekonomi yang sulit memiliki potensi maraknya politik uang, termasuk mengawasi dugaan bansos digunakan untuk kepentingan Pilkada,” kata Amin dikonfirmasi Selasa (7/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amin mengatakan, ada 19 daerah di Jatim akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

Yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Dari 19 daerah tersebut, ada sembilan yang bupati, wali kota atau wakilnya berpotensi maju kembali, karena belum menjabat dua periode. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Jember.

“Oleh karena itu, kami harus mengantisipasi politisasi Bansos, dan penggunaan fasilitas pemerintah oleh para petahana,” ujar Amin.

Amin mengemukakan adanya aparatur sipil negara (ASN) di enam daerah yang diduga melakukan politisasi Bansos.

Namun demikian, Amin merahasiakan daerah dan ASN mana saja yang dimaksud. Amin juga menyebut ada ASN yang diduga tidak netral di 13 daerah. Sebagian, kata dia, sudah disanksi, meski ada juga yang lolos karena tidak terbukti melanggar.

Amin berjanji akan mengawasi dengan mendahulukan pencegahan. Amin juga mengaku terus berupaya meningkatkan pengawasan partisipatif, pengembangan teknologi, dan penindakan pelanggaran.

“Kami akan terus mengawasi jalannya Pilkada sesuai dengan peraturan yang ada, dengan metode mencegah, mengawasi, dan menindak,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengimbau bakal pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye mematuhi aturan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Meskipun Pilkada 2020 digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), namun penindakan terhadap pelanggaran kepemiluan tetap dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

“Tidak ada esensi yang hilang. Aturan di undang-undang pemilihan tetap,” kata Frirz usai diskusi Kesiapan Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid-19.

“Melihat aturan apa saja yang sudah ada diatur dalam undang-undang dan bagaimana yang bisa dianggap pelanggaran dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pada bulan Juni lalu, Bawaslu RI sudah mengumumkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang telah dimutakhirkan. Berdasarkan hasil penelitian, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat.

Menurut Fritz, ada empat hal yang menjadi perhatian. Pertama, kerawanan bagaimana menjaga kesehatan bagi penyelenggara Pilkada.

Kedua, mewaspadai faktor ekonomi, seperti meningkatnya politik uang di masyarakat.

Ketiga, potensi penyalahgunaan bantuan sosial. Dan, keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan Pilkada 2020, di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (pub)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru