Mediaemiten.com, Jakarta – Pengamat ekonomi Indef Nailul Huda menilai industri teknologi finansial (tekfin) telah efektif dalam menyalurkan dana ke sektor usaha mikro karena adanya persyaratan pinjaman yang lebih mudah dibandingkan perbankan.
“‘Fintech’ ini memang persyaratannya mudah sekali. Padahal unit usaha mikro ini ‘unbankable’, susah masuk ke bank. Mereka pasti akan mencari alternatif pembiayaan,” ujar Nailul dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Ia menambahkan alasan lain pelaku usaha kecil mencari alternatif pembiayaan kepada perusahaan tekfin adalah karena bisa menghindarkan para pengusaha mikro dari jeratan rentenir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Nailul mengharapkan adanya kerja sama antara perbankan dengan industri tekfin khususnya yang berbasis pembiayaan agar masyarakat kecil dapat kemudahan mengakses dana untuk memulai maupun mengembangkan usaha.
“Bank sulit menjangkau yang UMKM ini, khususnya mikro. Itu adalah kelebihan dari ‘fintech’. Kalau bisa dikolaborasikan, bagus sekali,” kata Nailul.
Huda juga mengungkapkan lini perdagangan eceran, yang rata-rata unit usahanya adalah mikro, merupakan sektor terbesar yang mendapatkan pembiayaan dari tekfin, yaitu sebanyak 70 persen.
Jika mengacu pada data OJK per Juni 2018 yang menyatakan aliran pinjaman dari berbagai penyelenggara jasa tekfin telah mencapai Rp7,64 triliun, maka sebanyak Rp5,35 triliun atau 70 persen mengalir ke pedagang eceran.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
Meski angka tersebut terlihat besar, namun pelaku UMKM di Indonesia masih kesulitan mendapatkan kredit pembiayaan dari sumber-sumber konvensional untuk mendorong perkembangan bisnis.
Data International Finance Corporation (IFC) menyatakan kesenjangan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah mencapai 166 miliar dolar AS atau sekitar 19 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) pada 2017.
Selain itu, pinjaman perbankan ke sektor usaha mikro rata-rata baru mencapai sekitar 13-14 persen.
Dalam kesempatan terpisah, Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih juga mengatakan industri tekfin bisa menjadi alternatif pilihan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh pembiayaan.
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
“Pelaku mikro itu sering mengeluh karena mereka itu tidak ‘bankable’ dari sisi agunan, sisi kolateral, kemudian juga suka diminta berbagai persyaratan arus kas dan lainnya. Mereka kesulitan,” katanya.
Ia menambahkan peraturan di industri tekfin yang lebih longgar bisa menjadi salah satu penunjang perusahaan pembiayaan berbasis simpan pinjam sebagai pelengkap peran perbankan dalam menyalurkan dana ke usaha mikro.
Namun, Lana mengingatkan, penyelenggara jasa tekfin juga harus berhati-hati memberikan pinjaman ke usaha mikro, karena risiko gagal bayar pada sektor ini cukup besar.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan transaksi peminjaman lewat tekfin paling tinggi terdapat di kisaran pukul 01.00-06.00 serta tempat peminjam di pasar maupun terminal.
“Jadi bisa ditebak siapa yang pinjam? Yaitu mereka yang butuh dana cepat untuk menambah modal untuk jualan sayur di pasar atau pedagang pulsa di terminal,” katanya.
Nominal pinjaman juga sangat bervariasi dengan rata-rata pinjaman menunjukkan nominal untuk pelaku usaha mikro, yaitu kisaran Rp2 jutaan. Bahkan, terdapat juga pinjaman dengan nilai hanya Rp5 ribu.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
Sementara itu, OJK baru menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang menuntut pelaku industri tekfin transparan dalam menjalankan proses bisnis.
Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, OJK menuntut adanya transparansi agar nasabah mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau hal terkait lainnya.
Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan tekfin yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen.
YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp50.000 per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokok. (sat)










