Anggota DPR Tagih Konsekuensi Pemerintah Terbitkan Perppu 2 Tahun 2020

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Konsekuensi dari ditetapkannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 seperti yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut diwajibkan untuk menggunakan standar protokol kesehatan covid-19.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja virtual Komisi II DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, diperlukan adanya penambahan anggaran bagi penyelenggara Pilkada Serentak untuk bisa mendukung proses implementasi standar protokol kesehatan Covid-19 didalam pelaksanaan pilkada tersebut.

“Komisi II menagih janji Pemerintah akibat diterbitkannya Perppu 2 Tahun 2020. Pada saat Pemerintah menyatakan bahwasanya Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan kami dari Komisi II DPR RI diharapkan untuk menyepakati, jangan kemudian dalam hal ini pemerintah pusat lepas tangan terhadap pesta demokrasi. Kami sudah mengingatkan bahwa bila dipaksakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan berdampak terhadap akan dilaksanakannya protokol Covid-19,” kata Wahyu

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dijelaskan oleh pihak KPU, tambah Wahyu, seandainya tidak terjadi permasalahan, maka sebenarnya pendanaan Pilkada itu sudah selesai. “Akan tetapi karena kita harus melaksanakan dengan protokol Covid-19 maka menjadi kurang dana. Menurut saya, dana yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terlalu sedikit kalau dibandingkan dengan kita memberikan penyertaan modal negara sebesar 145 triliun rupiah,” ujarnya.

Wahyu menyampaikan, KPU, Bawaslu dan DKPP akan menyelenggarakan Pilkada di 270 kabupaten/kota yang bisa berpotensi akan terjadi penularan secara massal terhadap 100 juta pemilih dan mungkin sekitar hampir 200 ribu penyelenggara. “Oleh karenanya kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau menjadikannya sebagai ajang uji coba,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Wahyu mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tambahan dana yang diajukan oleh para penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP dapat dipenuhi dan hal itu tidak ditawar-tawar lagi.

“Ini bukan keinginan Bawaslu, KPU ataupun DKPP, ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 2/2020 dimana mereka harus melaksanakan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Apabila dananya tidak tersedia, saran saya agar Perppu-nya diganti saja, dimundurkan lagi. Jadi tidak harus membeli APD dan segala macam itu. Kita tidak boleh berjudi atau mengambil resiko dengan masalah keselamatan,” pungkasnya. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru