New Normal Tanpa Pengendalian Dinilai Berpotensi Timbulkan Bencana Lebih Besar

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik wacana new normal atau kenormalan baru yang di sampaikan Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu. Menurutnya, tanpa pengendalaian hal itu bisa jadi bencana besar.

Mardani mengatakan belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. “Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini,” kata Mardani di Jakarta, Selasa (25/5/2020).

Ketua DPP PKS itu mengatakan rencana pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini dia ibaratkan dengan bunuh diri masal. Alasannya, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Selain itu, masih belum ada vaksin resmi ditemukan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal,” ujarnya.

Mardani mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi. “Kalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,” katanya.

Mardani juga mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan. Dia beralasan negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari ilmuwan.

“Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan. Dia menekankan ketidak disiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, seperti orang dilarang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, dan bandara masih dibuka.

“Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. (kib) #mediamelawancovid19

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru