MEDIAEMITEN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu.
Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Surakarta, Karanganyar, Boyolali, dan Sukoharjo, Jawa Tengah
Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga:
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye.
Baca Juga:
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya.
Artikel ini sudah dìterbitkan di portal berita Infoekspres.com***








