Prabowo Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Uji Materi UU Nomor 7 tentang Pemilu soal Batas Usia Maksimal Capres

- Pewarta

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Facebook.com/@Prabowo Subianto )

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. (Facebook.com/@Prabowo Subianto )

MEDIAEMITEN.COM – Calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek.

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar Usman membacakan konklusi.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.

Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo Subianto.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.***

Berita Terkait

Pihak PDI Perjuangan Tanggapi Soal Peluang Kadernya Masuk di Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto
Soal Kabinet Prabowo Subianto, Gus Ipul Sebut NU Beri Dukungan Penuh, Mudah-mudahan Sukses Lancar
Minta Maaf untuk Pak Harto, Mbak Tutut: Apa yang Dilakukan Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee
Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas Calon Menteri Kabinet
Disebut Presiden Belum Sampaikan Ingin Mundur, Menseskab Pramono Anung: Sudah Berkali-kali Ajukan Mundur
Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono Usai Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta
Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Pihak PDI Perjuangan Tanggapi Soal Peluang Kadernya Masuk di Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 30 September 2024 - 17:21 WIB

Soal Kabinet Prabowo Subianto, Gus Ipul Sebut NU Beri Dukungan Penuh, Mudah-mudahan Sukses Lancar

Minggu, 29 September 2024 - 07:16 WIB

Minta Maaf untuk Pak Harto, Mbak Tutut: Apa yang Dilakukan Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara

Rabu, 11 September 2024 - 08:40 WIB

Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas Calon Menteri Kabinet

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Disebut Presiden Belum Sampaikan Ingin Mundur, Menseskab Pramono Anung: Sudah Berkali-kali Ajukan Mundur

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:09 WIB

Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono Usai Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto

Berita Terbaru