MEDIA EMITEN – Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,06% dari target pada 2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak bertumbuh 41,93% dibanding tahun sebelumnya.
“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa 20 Desember 2022.
Realisasi pajak sebesar Rp 1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan(PPh) non-migas Rp 900 triliun (120,2% dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun (98,6% dari target), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun (90,4%), serta PPh migas Rp 75,4 triliun (116,6% dari target).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menkeu mengatakan, kinerja penerimaan ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.
Pertumbuhan PPh 21, kata dia, menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan, baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. “Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Menkeu.
PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022. Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak. Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.
PPh orang pribadi mengalami kontraksi 1,06% dan memberikan kontraksi 0,7% pada penerimaan pajak. Berbeda dengan orang pribadi, PPh badan mengalami pertumbuhan pesat hingga 88,44%. PPh badan memberikan kontribusi 20,7%.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
PPh 26 tumbuh 9,39% hingga 14 Desember 2022 dan memberikan kontribusi 4,3%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 terjadi penurunan, sebab saat itu pertumbuhan PPh 26 mencapai PPh 26 terkontraksi pada bulan November disebabkan menurun pembayaran PPh ditanggung pemerintah (DTP) valas.
PPh final tumbuh 54,42% dengan andil 9,9% ke penerimaan pajak. Untuk Pph final yang menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita terlihat kenaikan yang cukup tinggi yaitu 54,4%.
PPN Dalam Negeri tumbuh 23,4% dengan andil 21,4%. Komponen ini menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi pertumbuhannya mencapai 23,4% ini juga menggambarkan adanya pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, PPN impor masih konsisten 43,4 dengan kontribusi hingga 15%. Menurut Menkeu pertumbuhan PPN impor berjalan konsisten sejak kuartal I 2022. “Pertumbuhannya cukup konsisten dari kuartal 1 hingga kuartal 3 dan bulan Oktober, November, Desember yang semuanya masih tumbuh double digit,” ujar Sri Mulyani.







