OJK Terbitkan Aturan Pelarangan Penyebaran Data Konsumen

- Pewarta

Jumat, 20 Mei 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang di antaranya berisi penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

Kemudian, terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.

“Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini,” ungkapnya.

Sarjito melanjutkan, beleid juga melarang PUJK menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Begitu pula dengan konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen tersebut.

Kendati begitu, ia menjelaskan berbagai larangan tersebut dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan dan/atau diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tetapi tetap persetujuan konsumen bukan merupakan hasil dari pemaksaan seperti yang sudah dilarang POJK,” tegasnya.

Jika terdapat PUJK yang melanggar aturan penyebaran data konsumen tersebut atau melanggar aturan lainnya dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, OJK tak segan memberi sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru