OJK Terbitkan Aturan Pelarangan Penyebaran Data Konsumen

- Pewarta

Jumat, 20 Mei 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Terbitkan Aturan Pelarangan Penyebaran Data Konsumen

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang di antaranya berisi penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

Kemudian, terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.

“Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini,” ungkapnya.

Sarjito melanjutkan, beleid juga melarang PUJK menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Begitu pula dengan konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen tersebut.

Kendati begitu, ia menjelaskan berbagai larangan tersebut dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan dan/atau diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tetapi tetap persetujuan konsumen bukan merupakan hasil dari pemaksaan seperti yang sudah dilarang POJK,” tegasnya.

Jika terdapat PUJK yang melanggar aturan penyebaran data konsumen tersebut atau melanggar aturan lainnya dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, OJK tak segan memberi sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru