MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan, yakni perusahaan manajemen aset PT Maseri Aset Manajemen dan pedagang reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama. Kebijakan ini dilakukan karena dua perusahaan tersebut telah lebih dari dua tahun tidak terlihat tanda-tanda operasional.
Melalui surat pengumuman tertanggal 19 September 2023, OJK memberikan sanksi berupa Cabut Izin Usaha (CIU). “Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, 25 September 2023.
Dijelaskan, penutupan kedua perusahaan tersebut diputuskan setelah OJK menemukan bahwa kantornya tidak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat! Maknai Hari Kebangkitan Nasional
BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal
PROPAMI Care Tegaskan Nilai Kepedulian Melalui Aksi Sosial di Bekasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan ini juga diketahui tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut serta tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, kedua perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha dan menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
“Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” sambung tulisan surat tersebut.
Baca Juga:
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus hingga Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun