LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Valas Naik 1%

- Pewarta

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa/IST

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa/IST

MEDIA EMITEN –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) sebanyak 100 basis poin (bps) atau 1% di bank umum menjadi 1,75%.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 100 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022.

Sementara untuk simpanan dalam Rupiah dipertahankan yaitu di bank umum sebesar 3,75%, sedangkan di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,25%.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mencermati perkembangan terkini dari kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Beberapa hal yang dipertimbangkan LPS meliputi antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.

LPS juga berusaha memberikan ruang bagi perbankan dalam merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Selain itu, LPS turut mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas serta menambah likuiditas valas di pasar domestik.

Purbaya pun mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam rangka melindungi dana nasabah dan upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS sekaligus mengimbau bank untuk tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan,” jelasnya.

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi
Sri Mulyani Luncurkan CWLS Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Naik
IHSG dan Kapitalisasi BEI Catat Prestasi Bersejarah di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Kamis, 11 September 2025 - 13:13 WIB

Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Berita Terbaru