Kemendag Ikut Investigasi Tagihan Listrik yang Membengkak

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag ikut menginvestigasi keluhan masyarakat ihwal tagihan listrik yang membengkak selama pandemi Covid-19. Pengujian dilakukan langsung ke meteran listrik di rumah pelanggan PLN.

“Kami lagi hitung lah (potensi kerugian) karena akhir-akhir ini banyak konsumen mengeluhkan tagihannya membengkak atau apa, kami sedang teliti,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, Selasa (16/6/2020).

Sejauh ini, Veri baru mendengar membengkaknya tagihan listrik lantaran konsumsi pelanggan PLN yang juga meningkat. Di sisi lain, Veri juga menemukan 14 juta meteran listrik yang telah kedaluwarsa atau melewati masa tera ulang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah itu disebabkan dari meter kWh yang akibat tidak ditera dan akurasinya tidak betul, atau misalnya dari hal-hal lain. Tetapi kami melihatnya dari sisi perlindungan konsumen saja ya di UU Perlindungan Konsumen,” papar Veri.

Tera ulang pada meteran listrik sifatnya wajib sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

Veri menambahkan, pihaknya masih menantikan hasil uji laboratorium dari tim di lapangan yang melakukan pengecekan meteran listrik pelanggan PLN. Bila kerugian yang dirasakan konsumen terbukti, pihak PLN atau bahkan Kementerian BUMN perlu memberikan sikap.

“Kami sedang teliti, beberapa kWh meter ini kami sedang uji laboratorium, kalau hasil uji mengatakan bahwa kWh yang berputar itu melebihi dari normal ya ini dapat merugikan konsumen, kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (pub)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru