Harga Emas Antam Turun 2.000 di Posisi Rp 923.000 per Gram

- Pewarta

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIA EMITEN – Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menjelang akhir pekan, Jumat, 19 Februari 2021 turu Rp 2.000 di posisi Rp 923.000 per gram.

Hal ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Jumat, 19 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok pada harga Rp 511.500.

Untuk emas batangan 1 gram belum tersedia di galeri.

Emas batangan ukuran 2 gram dipatok Rp 1.786.000.

Selanjutnya emas batangan dengan ukuran 3 gram dibanderol pada harga Rp 2.654.000.

Begitu pula dengan emas seberat 5 gram harganya Rp 4.390.000.

Berikutnya emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 8.725.000.

Emas 25 gram dibanderol dengan harga Rp 21.687.000.

Selanjutnya emas batangan 50 gram dijual pada Rp 43.295.000.

Begitu pula dengan emas 100 gram dipatok di level Rp 86.512.000.

Sementara emas batangan 250 gram dibanderol Rp 216.015.000.

Sementara emas batangan ukuran 500 gram dihargai Rp 431.820.000.

Sedangkan emas dengan ukuran terbesar, 1.000 gram dipatok Rp 863.600.000.

Untuk harga jual kembali emas Antam juga turun Rp 2.000 pada harga Rp 798.000.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (wan)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru