MEDIA EMITEN – Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu, 17 Februari 2021 merosot hingga Rp 13.000 di posisi Rp 922.000 per gram.
Hal ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Selasa, 17 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok pada harga Rp 511,000.
Untuk emas batangan 1 gram dibanderol Rp 922.000.
Emas batangan ukuran 2 gram dipatok Rp 1.784.000
Selanjutnya emas batangan dengan ukuran 3 gram dibanderol pada harga Rp 2,651,000.
Baca Juga:
Casio Luncurkan Seri MR-G yang Terinspirasi Fenomena “Brinicle” di Laut Kutub
Wafra Raih Kemenangan Tiga Kategori di Global Islamic Finance Innovation Awards 2026
Begitu pula dengan emas seberat 5 gram harganya Rp 4.385.000.
Berikutnya emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 8.715.000.
Emas 25 gram dibanderol dengan harga Rp 21.662.000.
Selanjutnya emas batangan 50 gram dijual pada Rp 43.245.000.
Begitu pula dengan emas 100 gram dipatok di level Rp 86.412.000.
Sementara emas batangan 250 gram dibanderol Rp 215.765.000.
Sementara emas batangan ukuran 500 gram dihargai Rp 431.320.000.
Sedangkan emas dengan ukuran terbesar, 1.000 gram dipatok Rp 862.600.000.
Untuk harga jual kembali emas Antam merosot hingga Rp 19.000 pada harga Rp 796.000.
Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (wan)










