MEDIA EMITEN – Seperti kemarin, Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis, 11 Februari 2021 stabil di posisi Rp 945.000 per gram.
Hal ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Kamis, 11 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok pada harga Rp 522.500. untuk emas batangan 1 gram harganya Rp 945.000.
Namun emas ukuran 2 gram belum tersedia di galeri. Selanjutnya emas batangan dengan ukuran 3 gram dibanderol pada harga Rp 2.720.000.
Begitu pula dengan emas seberat 5 gram harganya Rp 4.500.000. Berikutnya emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 8.945.000.
Emas 25 gram dibanderol dengan harga Rp 22.237.000. Selanjutnya emas batangan 50 gram dijual pada Rp 44.395.000.
Baca Juga:
Casio Luncurkan Seri MR-G yang Terinspirasi Fenomena “Brinicle” di Laut Kutub
Wafra Raih Kemenangan Tiga Kategori di Global Islamic Finance Innovation Awards 2026
Sinergi Unggulan: Dreame Gandeng Cristiano Ronaldo sebagai Global Ambassador
Begitu pula dengan emas 100 gram dipatok di level Rp 88.712.000. Sementara emas batangan 250 gram dibanderol Rp 221.515.000.
Namun untuk emas batangan ukuran 500 gram belum tersedia di galeri. Sedangkan emas dengan ukuran terbesar, 1.000 gram dipatok Rp 885.600.000.
Untuk harga jual kembali emas Antam tidak mengalami perubahan pada harga Rp 825.000.
Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga:
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (wan)








