Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 945.000 per Gram

- Pewarta

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas  Antam Stabil di Level Rp 945.000 per Gram

MEDIA EMITEN – Seperti kemarin, Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis, 11 Februari 2021 stabil di posisi Rp 945.000 per gram.

Hal ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Kamis, 11 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emas ukuran terkecil 0,5 gram dipatok pada harga Rp 522.500. untuk emas batangan 1 gram harganya Rp 945.000.

Namun emas ukuran 2 gram belum tersedia di galeri. Selanjutnya emas batangan dengan ukuran 3 gram dibanderol pada harga Rp 2.720.000.

Begitu pula dengan emas seberat 5 gram harganya Rp 4.500.000. Berikutnya emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 8.945.000.

Emas 25 gram dibanderol dengan harga Rp 22.237.000. Selanjutnya emas batangan 50 gram dijual pada Rp 44.395.000.

Begitu pula dengan emas 100 gram dipatok di level Rp 88.712.000. Sementara emas batangan 250 gram dibanderol Rp 221.515.000.

Namun untuk emas batangan ukuran 500 gram belum tersedia di galeri. Sedangkan emas dengan ukuran terbesar, 1.000 gram dipatok Rp 885.600.000.

Untuk harga jual kembali emas Antam tidak mengalami perubahan pada harga Rp 825.000.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (wan)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB

Pers Rilis

“The Empowerers | Laos on the Move”

Kamis, 22 Okt 2026 - 02:00 WIB