SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarum Kucurkan Modal Segar untuk Anak Usaha Telekomunikasi Protelindo COIN Melantai di BEI: Holding Bursa Kripto Nasional Tawarkan IPO Ambisius Harita Nickel Cuan Rp6,37 Triliun, Emisi CO₂ Turun Drastis Melalui RIIFO Home, RIIFO Perkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produk di Indonesia Kasus Satelit Kemenhan Rp350 Miliar: Indonesia Gugat di ICC, Dugaan Tipu-Tipu Makin Terbuka
Nasional | Senin, 26 November 2018 - 10:25 WIB
Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan transaksi efek menjadi dua hari (T+2). “OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang…