OJK Terbitkan Aturan Transaksi Efek T+2

- Pewarta

Senin, 26 November 2018 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Terbitkan Aturan Transaksi Efek T+2

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan transaksi efek menjadi dua hari (T+2).

“OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa sebagai dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia menyampaikan pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa itu diantaranya mencakup pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah. Lalu, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.

Selain itu, pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif. Dan, pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan.

“Program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Hoesen.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut dia, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” ujarnya. (zub)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru