MEDIAEMITEN.COM – Di tengah capaian kinerja keuangan yang mengilap, kelompok usaha raksasa agribisnis asal Singapura, Wilmar International Ltd. (SGX: F34), diterpa sorotan tajam terkait isu Tata Kelola Lingkungan, Sosial, dan Korporasi (Environmental, Social, and Governance / ESG).
Wilmar dinilai menjalankan modus operandi sebagai “emiten berlaba” yang mendulang keuntungan finansial di atas dugaan praktik melawan hukum berupa perampasan lahan rakyat dan pengabaian rekomendasi lembaga legislatif Indonesia.
Salah satu entitas usahanya di Kalimantan Barat, PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), hingga kini belum merespons Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diterbitkan sejak Maret 2025 terkait sengketa lahan rakyat seluas 2.900 hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Pemilik Lahan, I Wayan Aditya, bersama pemilik lahan Weldi Sumantri, menyoroti kontrasnya responsibilitas korporasi raksasa ini.
Menurut mereka, Wilmar International terbukti sangat kooperatif dan merespons cepat permintaan informasi dari National Environment Agency (NEA) Singapura saat diterpa isu kebakaran hutan.
Namun, terhadap institusi negara Indonesia dan hak-hak rakyat kecil yang terabaikan selama lebih dari dua dekade, perusahaan justru terkesan acuh.
“Bagaimana mungkin nasib rakyat yang lahannya diduga dirampas secara melawan hukum dan ditelantarkan haknya selama lebih dari 20 tahun dianggap sepele? Perlakuan diskriminatif ini mencederai kedaulatan hukum Indonesia dan rasa keadilan masyarakat,” ujar I Wayan Aditya.
Baca Juga:
XTransfer dan Bank of China (Hong Kong) Jalin Kerja Sama Strategis di Ajang Hong Kong FinTech Week
140th Canton Fair: “Guochao” Hadir dengan Sentuhan Baru dalam Dunia Mode
Kronologi Sengketa Lahan: Dugaan Intimidasi dan Cacat Hukum Klaim HGU
Sengketa agraria ini berakar dari penguasaan lahan seluas 2.900 hektar di Kalimantan Barat bersertifikat Hak Milik Swapraja No. 348/SWP/25 (terdaftar di Peta Besar BPN Mempawah Kode Blad OB.2 Jo. Surat Milik No. 698/2603/PK/KLA). Lahan adat/rakyat tersebut diduga dikuasai tanpa hak oleh PT BPK dengan dalih Sertifikat HGU No. 59/1996.
Meskipun pemilik lahan sejak awal mengedepankan jalur musyawarah damai, upaya penyelesaian persuasif kerap menemui jalan buntu. Bahkan, Weldi Sumantri mengaku sempat mengalami intimidasi fisik di lapangan.
Ketika diundang ke area perkebunan untuk mencocokkan titik peta lokasi, ia justru diadang sekelompok orang bersenjata tajam dan dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai dalam kondisi tertekan.
Guna mempertahankan penguasaannya, Wilmar bersandar pada Putusan PTUN Pontianak No. 08/G/PTUN-PTK/2003 dan Putusan PN Mempawah No. 14/PDT.G/2010/PN.MPW.
Namun, Ahli Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H., menilai klaim hukum Wilmar sangat rapuh.
“Gugatan di PTUN sebelumnya terbukti error in objekto (salah objek), sebab secara peta lokasi HGU PT BPK berjarak 3 kilometer dari lahan riil milik warga yang dikuasai perusahaan.”
‘Sementara Putusan PN Mempawah gugur hanya karena ketidakhadiran kuasa hukum (niet ontvankelijk verklaard), bukan memutus pokok perkara. Berdasarkan Pasal 124 HIR, perkara ini belum ne bis in idem dan hak gugat warga masih terbuka lebar secara hukum,” tegas Dr. Achmad Fitrian.
Deretan Kasus Hukum: Menguji Integrasi GCG dan ESG Wilmar Group
Kasus sengketa lahan rakyat ini melengkapi deretan rekam jejak permasalahan hukum dan kepatuhan regulasi yang melibatkan rantai usaha Wilmar Group di Indonesia:
Baca Juga:
CIMA merayakan orang-orang yang membentuk masa depan keuangan dan akuntansi dengan CGMA Week 2026
- Skandal Minyak Goreng & DMO (2022):Manipulasi persetujuan ekspor dan pengabaian Domestic Market Obligation (DMO) oleh anak usaha Wilmar yang merugikan perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.
- Penyitaan Aset Rp11,8 Triliun oleh Kejagung (Juni 2025):Kejaksaan Agung menyita aset tunai Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group sebagai penggantian kerugian negara dan illegal gain.
- Dugaan Transfer Pricing& Under-Invoicing (Mei 2026): Investigasi Kemenkeu, BPKP, dan Kejagung terkait skema pengalihan laba ke Singapura melalui pelaporan harga ekspor CPO di bawah harga pasar (misal: US$600/ton vs harga acuan US$1.119/ton).
- Vonis Tindak Pidana Korupsi:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License PT Sari Agrotama Persada (Wilmar Group), Muhammad Syafei, menjadi 8 tahun penjara atas kasus penyuapan aparat penegak hukum. (Catatan: I Wayan Aditya mengungkapkan Syafei sempat mencoba menyuap dirinya sebesar Rp20 miliar agar membatalkan tuntutan sengketa lahan, namun ditolak secara tegas).
- Pelanggaran Standar Lingkungan dan Kerja:Laporan LSM lingkungan (Greenpeace, WALHI) mengenai pembukaan lahan di area Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) serta temuan Amnesty International terkait isu hak tenaga kerja.
Kontras Kinerja Keuangan CEKA dan Risiko Bagi Investor Pasar Modal
Sisi paradoksal dari modus operandi “emiten berlaba” ini terlihat jelas pada kinerja keuangan anak usahanya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (IDX: CEKA).
Berdasarkan laporan keuangan interim per 30 September 2026, CEKA mencatatkan lonjakan laba bersih sebesar 52,26% (yoy) menjadi Rp243,70 miliar, didorong pertumbuhan pendapatan sebesar 19,13% (yoy) hingga mencapai Rp8,34 triliun.
Total aset emiten produsen minyak sawit dan nabati ini juga meningkat 22,58% (ytd) menjadi Rp3,04 triliun.
Meski angka-angka dalam laporan keuangan CEKA menunjukkan pertumbuhan yang solid, para analis pasar modal mengingatkan investor akan tingginya risiko reputasi dan legalitas ESG.
Pengabaian terhadap kedaulatan hukum Indonesia, rekomendasi DPR RI, serta sengketa lahan rakyat yang berlarut-larut berpotensi memicu gugatan hukum susulan, tekanan regulasi, hingga penilaian negatif dari investor institusional berbasis ESG di tingkat global.
Panduan Visual Artikel (Asset Captions)
- Gambar 1:Kuasa Pemilik Lahan, I Wayan Aditya bersama Weldi Sumantri, saat berdiskusi dan menyerahkan berkas sengketa lahan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
- Gambar 2:Lembar Rekomendasi Resmi RDPU Komisi III DPR RI terkait penanganan sengketa lahan PT BPK (Wilmar Group).
- Gambar 3:Peta komparasi kerintangan lokasi HGU No. 59/1996 atas nama PT BPK dengan Sertifikat Hak Milik Swapraja No. 348/SWP/25 seluas 2.900 Ha milik masyarakat.****










