Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

- Pewarta

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Lokasi lahan sengketa yang dirampas terletak jauh 3 KM dari lahan Milmar. (Dok. Komisi III)

MEDIAEMITEN.COM – Di tengah capaian kinerja keuangan yang mengilap, kelompok usaha raksasa agribisnis asal Singapura, Wilmar International Ltd. (SGX: F34), diterpa sorotan tajam terkait isu Tata Kelola Lingkungan, Sosial, dan Korporasi (Environmental, Social, and Governance / ESG).

Wilmar dinilai menjalankan modus operandi sebagai “emiten berlaba” yang mendulang keuntungan finansial di atas dugaan praktik melawan hukum berupa perampasan lahan rakyat dan pengabaian rekomendasi lembaga legislatif Indonesia.

Salah satu entitas usahanya di Kalimantan Barat, PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), hingga kini belum merespons Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diterbitkan sejak Maret 2025 terkait sengketa lahan rakyat seluas 2.900 hektar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Pemilik Lahan, I Wayan Aditya, bersama pemilik lahan Weldi Sumantri, menyoroti kontrasnya responsibilitas korporasi raksasa ini.

Menurut mereka, Wilmar International terbukti sangat kooperatif dan merespons cepat permintaan informasi dari National Environment Agency (NEA) Singapura saat diterpa isu kebakaran hutan.

Namun, terhadap institusi negara Indonesia dan hak-hak rakyat kecil yang terabaikan selama lebih dari dua dekade, perusahaan justru terkesan acuh.

“Bagaimana mungkin nasib rakyat yang lahannya diduga dirampas secara melawan hukum dan ditelantarkan haknya selama lebih dari 20 tahun dianggap sepele? Perlakuan diskriminatif ini mencederai kedaulatan hukum Indonesia dan rasa keadilan masyarakat,” ujar I Wayan Aditya.

Kronologi Sengketa Lahan: Dugaan Intimidasi dan Cacat Hukum Klaim HGU

Sengketa agraria ini berakar dari penguasaan lahan seluas 2.900 hektar di Kalimantan Barat bersertifikat Hak Milik Swapraja No. 348/SWP/25 (terdaftar di Peta Besar BPN Mempawah Kode Blad OB.2 Jo. Surat Milik No. 698/2603/PK/KLA). Lahan adat/rakyat tersebut diduga dikuasai tanpa hak oleh PT BPK dengan dalih Sertifikat HGU No. 59/1996.

Meskipun pemilik lahan sejak awal mengedepankan jalur musyawarah damai, upaya penyelesaian persuasif kerap menemui jalan buntu. Bahkan, Weldi Sumantri mengaku sempat mengalami intimidasi fisik di lapangan.

Ketika diundang ke area perkebunan untuk mencocokkan titik peta lokasi, ia justru diadang sekelompok orang bersenjata tajam dan dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai dalam kondisi tertekan.

Guna mempertahankan penguasaannya, Wilmar bersandar pada Putusan PTUN Pontianak No. 08/G/PTUN-PTK/2003 dan Putusan PN Mempawah No. 14/PDT.G/2010/PN.MPW.

Namun, Ahli Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H., menilai klaim hukum Wilmar sangat rapuh.

“Gugatan di PTUN sebelumnya terbukti error in objekto (salah objek), sebab secara peta lokasi HGU PT BPK berjarak 3 kilometer dari lahan riil milik warga yang dikuasai perusahaan.”

‘Sementara Putusan PN Mempawah gugur hanya karena ketidakhadiran kuasa hukum (niet ontvankelijk verklaard), bukan memutus pokok perkara. Berdasarkan Pasal 124 HIR, perkara ini belum ne bis in idem dan hak gugat warga masih terbuka lebar secara hukum,” tegas Dr. Achmad Fitrian.

Deretan Kasus Hukum: Menguji Integrasi GCG dan ESG Wilmar Group

Kasus sengketa lahan rakyat ini melengkapi deretan rekam jejak permasalahan hukum dan kepatuhan regulasi yang melibatkan rantai usaha Wilmar Group di Indonesia:

  • Skandal Minyak Goreng & DMO (2022):Manipulasi persetujuan ekspor dan pengabaian Domestic Market Obligation (DMO) oleh anak usaha Wilmar yang merugikan perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.
  • Penyitaan Aset Rp11,8 Triliun oleh Kejagung (Juni 2025):Kejaksaan Agung menyita aset tunai Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group sebagai penggantian kerugian negara dan illegal gain.
  • Dugaan Transfer Pricing& Under-Invoicing (Mei 2026): Investigasi Kemenkeu, BPKP, dan Kejagung terkait skema pengalihan laba ke Singapura melalui pelaporan harga ekspor CPO di bawah harga pasar (misal: US$600/ton vs harga acuan US$1.119/ton).
  • Vonis Tindak Pidana Korupsi:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License PT Sari Agrotama Persada (Wilmar Group), Muhammad Syafei, menjadi 8 tahun penjara atas kasus penyuapan aparat penegak hukum. (Catatan: I Wayan Aditya mengungkapkan Syafei sempat mencoba menyuap dirinya sebesar Rp20 miliar agar membatalkan tuntutan sengketa lahan, namun ditolak secara tegas).
  • Pelanggaran Standar Lingkungan dan Kerja:Laporan LSM lingkungan (Greenpeace, WALHI) mengenai pembukaan lahan di area Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) serta temuan Amnesty International terkait isu hak tenaga kerja.

Kontras Kinerja Keuangan CEKA dan Risiko Bagi Investor Pasar Modal

Sisi paradoksal dari modus operandi “emiten berlaba” ini terlihat jelas pada kinerja keuangan anak usahanya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (IDX: CEKA).

Berdasarkan laporan keuangan interim per 30 September 2026, CEKA mencatatkan lonjakan laba bersih sebesar 52,26% (yoy) menjadi Rp243,70 miliar, didorong pertumbuhan pendapatan sebesar 19,13% (yoy) hingga mencapai Rp8,34 triliun.

Total aset emiten produsen minyak sawit dan nabati ini juga meningkat 22,58% (ytd) menjadi Rp3,04 triliun.

Meski angka-angka dalam laporan keuangan CEKA menunjukkan pertumbuhan yang solid, para analis pasar modal mengingatkan investor akan tingginya risiko reputasi dan legalitas ESG.

Pengabaian terhadap kedaulatan hukum Indonesia, rekomendasi DPR RI, serta sengketa lahan rakyat yang berlarut-larut berpotensi memicu gugatan hukum susulan, tekanan regulasi, hingga penilaian negatif dari investor institusional berbasis ESG di tingkat global.

Panduan Visual Artikel (Asset Captions)

  • Gambar 1:Kuasa Pemilik Lahan, I Wayan Aditya bersama Weldi Sumantri, saat berdiskusi dan menyerahkan berkas sengketa lahan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
  • Gambar 2:Lembar Rekomendasi Resmi RDPU Komisi III DPR RI terkait penanganan sengketa lahan PT BPK (Wilmar Group).
  • Gambar 3:Peta komparasi kerintangan lokasi HGU No. 59/1996 atas nama PT BPK dengan Sertifikat Hak Milik Swapraja No. 348/SWP/25 seluas 2.900 Ha milik masyarakat.****

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru