MEDIA EMITEN – Pendiri sekaligus CEO FTX, Sam Bankman-Fried, ditahan oleh otoritas Bahama setelah Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik New York Selatan mengirimkan tuntutan pidana.
Otoritas Bahaman merencanakan untuk melakukan kebijakan ekstradisi, dimana Sam akan diantar pulang ke Amerika Serikat untuk diadili di sana, demikian dikutip dari CNBC International Selasa 13 Desember 2022.
Sebelum penahanannya, Sam telah dijadwalkan untuk bersaksi secara virtual dihadapan Komite Jasa Keuangan DPR AS pada Selasa (13/12), namun pengacaranya memberitahu bahwa Sam tak akan hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu anggota kongres, Maxine Waters, bahkan mengaku terkejut dengan kabar penahanan Sam. “Kita kecewa mendengar kabar penahanan ini, karena kongres tidak akan bisa mendengar pernyataannya terkait kolapsnya FTX pada Selasa ini,” ujarnya.
FTX adalah platform perdagangan kripto, dan ini menjadi peristiwa tuntutan kriminal pertama yang menimpa industri aset crypto.
Jaksa AS untuk Distrik New York Selatan, Damian Williams, mengatakan di Twitter bahwa pihaknya mengantisipasi tindakan pencabutan tuntutan pidana terhadap Sam Bankman-Fried pada Selasa.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan CNBC dari New York Times, tuntutan yang dikenakan terhadap Sam Bankman-Fried meliputi tindakan terkait wire fraud, konspirasi wire fraud, fraud pada sekuritas, konspirasi terkait fraud pada sekuritas, dan pencucian uang.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga telah menginisiasi rancangan tuntutan berbeda terhadap Sam Bankman-Fried, yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap regulasi sekuritas AS.
“Tuntutan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS itu akan disampaikan secara terbuka kepada Kejaksaan Distrik New York Selatan pada Selasa ini,” ucap Direktur Penegakan Hukum Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Gurbir Grewal.







