Pefindo Turunkan Peringkat PT PP Jadi A

- Pewarta

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIA EMITEN – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat utang PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan sejumlah surat utangnya.

Pefindo dalam siaran persnya di Jakarta yang dikutip mediaemiten.com, menyebutkan, peringkat PTPP turun dari sebelumnya A+ menjadi A.

Kemudian peringkat untuk obligasi berkelanjutan II tahap I seri A dan seri B tahun 2018 dan tahap II seri A dan seri B tahun 2019 PT PP (Persero) Tbk senilai maksimum Rp 2,75 triliun juga diturunkan peringkatnya menjadi idA dari sebelumnya idA+.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, peringkat obligasi perpetual tahap I PTPP dengan pokok Rp 150 miliar juga diturunkan menjadi idBBB+ dari sebelumnya idA-.

Baca Juga: Laba Indocement Tergerus 1,58%, Imbas Lesunya Permintaan Semen

Menurut analis Pefindo, Aryo Perbongso dan Martin Pandiangan, peringkat untuk surat utang perpetual berada dua tingkat di bawah peringkat perusahaan PTPP untuk memasukkan sifat subordinasi dengan kebijakan penuh dalam penangguhan kupon.

“Tindakan pemeringkatan tersebut mencerminkan pandangan kami bahwa belanja modal PTPP akan tetap tinggi untuk kebutuhan anak perusahaan di sektor infrastruktur dan properti, sementara penurunan kegiatan usaha konstruksi dan properti di tengah kondisi pandemi akan menekan perolehan arus kas PTPP,”tulisnya.

Aryo dan Martin memperkirakan profil leverage keuangan PTPP hingga 2023 akan tergolong agresif dengan proyeksi rasio utang bersih terhadap EBITDA di atas 7 kali.

Dengan penurunan peringkat tersebut, Pefindo juga merevisi prospek peringkat PTPP menjadi stabil dari sebelumnya negatif.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY Tabuhkan Genderang Perang

Khusus untuk surat utang perpetual tahap I senilai Rp 150 miliar, Pefindo yakin PTPP bakal mampu melunasinya saat jatuh tempo pada 15 Mei 2021 menggunakan kas internal. (BUD)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru