MEDIA EMITEN – Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis, 17 Juni 2021 merosot hingga Rp 12.000 di posisi Rp 928.000 per gram.
Hal ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
Baca Juga: OJK Percepat Vaksinasi untuk Industri Jasa Keuangan, Dihadiri Presiden Jokowi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Kamis, 17 Juni 2021.
Emas ukuran terkecil 0,5 gram belum tersedia di galeri.
Untuk emas batangan 1 gram dibanderol Rp 928.000.
Emas batangan ukuran 2 gram dipatok Rp 1.796.000.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Selanjutnya emas batangan dengan ukuran 3 gram dibanderol pada harga Rp 2.669.000.
Begitu pula dengan emas seberat 5 gram harganya Rp 4.415.000.
Berikutnya emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 8.775.000.
Emas 25 gram dibanderol dengan harga Rp 21.812.000.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Selanjutnya emas batangan 50 gram dijual pada Rp 43.545.000.
Begitu pula dengan emas 100 gram dipatok di level Rp 87.012.000.
Sementara emas batangan 250 gram dibanderol Rp 217.265.000.
Sementara emas batangan ukuran 500 gram dihargai Rp 434.320.000.
Sedangkan emas dengan ukuran terbesar, 1.000 gram dipatok Rp 868.600.000.
Untuk harga jual kembali emas Antam merosot hingga Rp 17.000 pada harga Rp 833.000.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga: BNPB Terus Monitor Dampak Gempa Maluku 6,1 SR
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. (wan)










