MEDIA EMITEN – CEO Tesla Inc Elon Musk digugat membayar ganti rugi sebesar US$258 miliar, atau sekitar Rp3.828,3 triliun, oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya melakukan skema piramida untuk mendukung mata uang digital tersebut.
Seperti dilansir Reuters, gugatan telah didaftarkan ke pengadilan Federal di Manhattan oleh Keith Johnson. Musk dituduh bersekongkol mendukung Dogecoin untuk meningkatkan harga.
Johnson menggugat ganti rugi sebesar US$ 258 miliar atau sekitar tiga kali lipat dari penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2022.
Ia juga ingin memblokir Musk dari promosi Dogecoin dan membuat Dogecoin masuk dalam kriteria perjudian dalam hukum federal.
Baca Juga:
BUMN Hadir di INACRAFT 2025: Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif Indonesia
BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja, Melalui Keberpihakan Terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Kawasan Asia – Pasifik 2025 versi Majalah TIME
Harga Dogecoin hanya mencapai 5,8 sen saat ini, dari sebelumnya 74 sen pada Mei 2021.