Bappebti Luncurkan Bursa Berjangka Kripto

- Pewarta

Jumat, 21 Juli 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Bappebti  luncurkan Bursa Berjangka Kripto/IST.

Foto ilustrasi: Bappebti luncurkan Bursa Berjangka Kripto/IST.

MEDIA EMITEN – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring, dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

Indodax menganggap peluncuran tersebut sebagai langkah positif bagi pengembangan ekosistem kripto di tanah air.

“Saya berharap investor kripto Indonesia tidak dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena akan berdampak pada industri kripto dalam negeri,” kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan resmi, Jumat 21 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap pembentukan bursa kripto dapat mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto.

Ia menambahkan, karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang sebesar 0,21% dari nilai transaksi, penambahan biaya untuk mengakses bursa, kliring, dan depositori kripto justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan dengan luar negeri.

Pada akhirnya hal ini bisa mengakibatkan investor lebih memilih bertransaksi kripto di luar negeri sehingga terjadi capital flight. “Karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” katanya.

Untuk memperkuat ekosistem dan pengawasan terhadap transaksi kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan melalui pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi
Sri Mulyani Luncurkan CWLS Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Naik
IHSG dan Kapitalisasi BEI Catat Prestasi Bersejarah di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Kamis, 11 September 2025 - 13:13 WIB

Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB