MEDIA EMITEN – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh vendor CV Bandar Agung Abadi.
Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjelaskan, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlog.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan 10 Januari 2023.
“Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi selaku pihak pemohon,” jelas Destiawan dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu 7 Januari 2023.
CV Bandar Agung Abadi, lanjutnya, merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II seksi I.
Baca Juga:
Produktivitasnya Meningkat Berkat Pemberdayaan Klaster Usaha dari BRI, Ini Kisah Petani di Merauke
Pengguna Inovasi Digital Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia
Menurut Destiawan, perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
Destiawan menyatakan, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan.