Waspada, Ini Modus Pelunasan Utang di Perbankan

- Pewarta

Kamis, 27 September 2018 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan bermodus tawaran pelunasan utang di perbankan dan lembaga pembiayaan lain.

“Saat ini ada perusaan investasi ilegal yang beraksi dengan menawarkan pelunasan utang seorang nasabah baik di perbankan maupun leasing, dengan catatan memberikan uang dalam jumlah tertentu,” kata Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK, I Ketut Widiana di Banda Aceh, Rabu (26/9/2018).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menjadi nara sumber sosialisasi pencegahan investasi ilegal yang diikuti berbagai lembaga dan instansi pemerintah di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan modus penawaran pembebasan utang dengan mengincar para debitur perbankan, perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan lainnya saat ini juga marak dilakukan oleh perusahaan investasi bodong yang tidak bertanggungjawab.

“Mereka menawarkan pelunasan kredit dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasaan utang dan ini merupakan bentuk dari salah satu upaya menipu masyarakat,” katanya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah tertipu dan terlena dengan iming-iming pembebasan utang yang ditawarkan oleh pihak yang bukan pemberi pinjaman kepada , karena ini akan mengakibatkan kerugian pada nasabah tersebut.

I Ketut Widiana juga menambahkan ada beberapa kriteria investasi bodong yakni menjanjikan keutungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/artis untuk menarik minat berinvestasi dan klaim tanpa risiko serta legalitas tidak jelas.

“Karakteristik investasi bodong ini harus dipahami dengan benar oleh setiap masyarakat sehingga tidak rugi dikemudian hari akibat menanamkan modalnya di perusahaan investasi bodong,” katanya.

Ada pun tips yang perlu dimiliki oleh setiap calon investor sebelum berinvestasi pada sebuah perusahaan yakni mengenali lembaga, produk, teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami manfaat dan risiko serta memahami hak dan kewajiban. (dal)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Pers Rilis

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:08 WIB

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Pers Rilis

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB