Mediaemiten.com, Jakarta – Aksi seorang pria memukul seekor anjing hingga mati di Kuta, Bali, menghebohkan masyarakat, setelah rekaman video tersebut tersebar di media sosial hingga akhirnya viral.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku pemukul anjing telah ditangkap berinisial GH (25), AP (25), KA (24), dan MAB (27).
“Penganiayaan anjing ini sebenarnya terjadi sekitar pukul 18.15 WITA pada Selasa (23/6/2020). Lokasi kejadian berada di perumahan di Kuta Selatan, Badung. Namun Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Jumat (26/6/2020),” ujarnya dilansir Antara, Selasa (30/6/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Jadi pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung,” imbuhnya.
Dikatakan, kejadian itu bermula ketika korban bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe sedang memberi makan anjing peliharaannya pada Selasa (23/6/2020). Anjing milik Dewi merupakan peranakan lokal berwarna cokelat yang berumur 10 tahun. Kemudian, sekitar pukul 17.30 WITA, korban keluar rumah untuk melaksanakan ibadah.
“Lalu korban ini menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok. Kemudian, diambil dan dimasukkan ke dalam karung,” tambah Ketut.
Peristiwa ini sempat direkam tetangga Dewi. Keempatnya pelaku ini ditangkap di indekos mereka, Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali. Sadisnya pelaku mengaku membunuh anjing tersebut untuk dimasak dan disantap bersama-sama.
Baca Juga:
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Ditambahkan, para pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Pelaku mengakui penganiayaan/pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos untuk dimasak dan disantap bersama-sama,” pungkasnya. (rad)







