Tumpang Tindih, Pengelolaan Hutan Sosial Picu Bencana Jangka Panjang

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengingatkan kepada pemerintah akan pentingnya pengelolaan perhutanan sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai dari sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hingga keamanan. Saat ini menurut Akmal, pengelolaan perhutanan sosial masih mengalami tumpang tindih di beberapa wilayah. Ada yang sudah bagus pengelolaannya, tapi sebagian besar masih perlu perbaikan untuk menemukan harmonisasi masyarakat yang hidup sekitar hutan dan kepentingan negara.

“Ada perubahan yang relatif signifikan pada ekosistem kawasan hutan kita. Ini dampaknya selain mengubah lingkungan dalam hutan, juga mengubah lingkungan kawasan sekitar hutan. Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab.  Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah belasan tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang,” tegas Akmal dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Senin (10/8/2020).

Akmal menjelaskan, di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Wajo yang telah terjadi banjir merupakan akibat perubahan lingkungan hutan yang biasanya mampu menahan dan menyerap air dalam jumlah besar, kini tak mampu lagi. Di musim Kemarau, rakyat kekurangan air. Bencana lain yang rutin muncul selain banjir adalah juga disertai longsor saat musim penghujan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PKS ini mengatakan, negara memiliki kewenangan sangat besar pada mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugasnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga BUMN. Dengan besarnya kewenangan ini, pemerintah mesti berlaku sebijak-bijaknya sesuai aturan yang ada. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam mengelola hutan, lanjutnya, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.

“Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan undang-undang. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan  jangka panjang,” kritik Akmal.

Akmal menggambarkan, saat ini secara ekonomi, sektor perhutanan sosial telah menunjukan aktivitas yang cukup potensial. Padahal pengelolaannya masih cenderung tradisional. Sebagai contoh dalam satu propinsi di kawasan hutan di tahun 2019 hingga 2020, kontribusi atas Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 47 miliar. Pungutan sumber daya hutan untuk kegiatan produksi tebang dan sadap pinus Rp 2 miliar.

Kemudian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas produksi di kawasan hutan sebesar Rp 147 juta. Gambaran ini, kata akmal, baru sebatas perhitungan yang sangat sederhana, belum bila dihitung segala potensi yang mendalam hingga hitungan aktivitas ekonomi lingkungan kita. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB