Tumpang Tindih, Dewi Asmara Soroti Regulasi Pendataan Bansos

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpang Tindih, Dewi Asmara Soroti Regulasi Pendataan Bansos

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara menyoroti regulasi terkait pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Dewi menyatakan, jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011, pendataan penerima bansos merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, apabila dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangan otonomi daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dewi, kedua UU tersebut berpotensi tumpang tindih, sehingga menyulitkan masalah data. Untuk itu, Dewi mengusulkan sudah saatnya kedua UU itu dipertemukan titik temunya. Pemaparan tersebut disampaikan Dewi saat mengikuti kunjungan kerja Tim Pengawas (Timwas) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

“Satu sisi, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Mensos adalah penanggung jawab pengelola data terpadu. Sementara, kalau kita baca UU Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan data fakir miskin berada cakupannya daerah provinsi. Artinya, mungkin ini kewenangan dari Mendagri. Selain itu, bantuan yang diberikan juga berjenjang dari Provinsi, Kabupaten hingga Dana Desa. Sehingga, mengenai data bisa berbeda-beda Padahal, ujungnya bantuan nantinya sama-sama bersumber dari uang negara juga,” ujar Dewi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, sambung politisi Fraksi Partai Golkar ini, jangan sampai masing-masing Kementerian mengelola data secara ego sektoral. Sebab, ungkap Dewi, ego sektoral tersebut yang kemudian menjadi penyeba timbulnya perbedaan data. Maka menurut Dewi, kewenangan antara kedua Kementerian tersebut harus ada titik temunya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja perbedaan antar kedua UU.

“Jadi, kami berharap kerja sama antar dua kementerian. Bolak-balik, Kepala Desa sudah capek input data namun output-nya selalu berbeda. Disisi lain, Kemensos tidak bisa secara langsung turun tangan berdasarkan datanya karena kewenangan di daerah ada di Kemendagri. Nah, ini harus pemecahannya, atau mungkin bahkan juga harus ada masing-masing mengatur melalui Permen. Sehingga, tujuan pemberian bansos berdasar data yang valid bisa tercapai,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI yang tergabung dalam Timwas DPR antara lain Wakil Ketua DPR RI selaku Ketua Timwas DPR Muhaimin Iskandar (F-PKB), Diah Pitaloka, (F-PDIP), Dewi Asmara (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Sungkono (F-PAN) dan Nurhayati Monoarfa (F-PPP). Sementara Mensos RI Juliari Peter Batubara didampingi jajaran Eselon I Kemensos RI. (dpr)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru