Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19 Dinilai Belum Urgen

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat bicara menanggapi dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi. Komite yang diketuai langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana tersebut saat ini membawahi dua satgas. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Kepala  BNPB Doni Monardo. Kedua, Satgas PEN yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

“Pembentukan tim ini rasanya belum urgen. Untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah bisa mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Jika tim yang ada dinilai kurang optimal dalam melakukan tugasnya, solusinya dipacu dan ditingkatkan kinerjanya bukan dibentuk tim baru. Permasalahan yang ada bukan pada kurangnya jumlah tim, akan tetapi peningkatan kinerja agar tim bisa bekerja sesuai harapan,” kata Anis melalui rilis pers kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Untuk penanganan Covid-19, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan harus dipacu kinerjanya selain sudah dibentuk juga gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk pemulihan ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian bisa lebih difungsikan dan gugus tugas pemulihan ekonomi juga sudah dibentuk. “Jangan sampai pembentukan tim baru ini menjadi janggal. Disatu sisi ingin membubarkan 18 lembaga, tapi kemudian dibentuk tim baru,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anis menegaskan bahwa pada saat ini, rakyat membutuhkan Pemerintah yang sigap. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada aksi nyata yang berdampak signifikan bagi rakyat. Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membentuk tim dengan melibatkan sejumlah Menteri yang sesungguhnya mereka sudah memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang harus dilakukan dengan optimal.

Sebagainana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin (20/7/2020). Melalui beleid itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan sebagaimana tertuang dalm Pasal 20 aturan tersebut. 

Berdasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 tentang penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b, dari Pepres tersebut. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru