Soal Pilkada 9 Desember 2020, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tidak Urgen

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2020 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Pilkada 9 Desember 2020, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tidak Urgen

Mediaemiten.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H. meminta pemerintah, DPR dan KPU RI menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Menurut Fahri Bachmid, tidak tepat dan kondusif jika gelaran pesta demokrasi lokal itu dipaksakan di tengah pendemi virus corona atau covid-19, meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan. Fahri Bachmid mengatakan, Pilkada Serentak sebaiknya dilakanakan pada 2021 mendatang.

“Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam “Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948,pasal 25 yang menyatakan” setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan, ”dan pengaturan ini sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga secara konstitusional prinsip kesehatan adalah hak asasi warga negara atas kesehatan (Human Right to Health) yang dijamin secara tegas dalam konstitusi,dan segala kebijakan negara dalam situasi apapun penyelenggara negara mutlak mempedomani sebagai instrumen fundamental yang tidak dapat direduksi atas alasan dan keadaan apapun juga,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat menjadi narasumber pada diskusi virtual bertajuk “Perpu dan Dampak Penundaan Pilkada Ditengah Covid-19”.

Narasumber lain pada kesempatan itu juga adalah Komisioner KPU RI, Viryan Azis, Komisioner Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan, Dr. Ferry D. Liando, S.Ip, M.Si dan Akademisi UIN Alauddin Makassar, Dr. Syamsuddin Radjab, SH, MH.

Bahwa berdasarkan perspektif hukum sesui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang-undang.

Menurut Fahri Bachmid, dalam penormaan itu ada dua keadaan hukum yang diatur sedemikian rupa dalam Perpu tersebut sesuai ketentuan pasal 201A. yang mana dalam rumusannya pada pasal 201 ayat (6) disebutkan pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadinya bencana non alam.

Sementara rumusan norma pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, kata Fahri, ada ketentuan selanjutnya yang merupakan “ekseption” adalah “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A. (kor)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League

Pers Rilis

Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:25 WIB