Sempat Disebut Jokowi, Pemerintah agar Klarifikasi soal Penggunaan Klorokuin

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2020 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mempertanyakan alasan Pemerintah yang masih menggunakan obat Klorokuin dalam pengobatan pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19). Padahal World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia telah mengeluarkan larangan penggunaan obat tersebut.

“Saya meminta Pemerintah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, mengapa hingga saat ini masih menggunakan Klorokuin dalam pengobatan Covid-19? Padahal sejak 25 Mei, WHO telah menghentikan penggunaan obat tersebut,” kata Kahfi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (1/6/2020).

Sebagaimana diketahui, WHO memutuskan untuk melarang penggunaan Klorokuin berdasarkan laporan jurnal The Lancet yang menyebut bahwa obat tersebut berisiko mengakibatkan masalah jantung hingga kematian pada pasien virus corona, beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini penting, menurut Kahfi, agar hal ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, bahkan dapat menimbulkan keresahan pasien Covid-19 dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika Kemenkes memang telah melakukan uji klinis obat itu, dan memperoleh kesimpulan berbeda dengan WHO, sampaikan saja ke publik. Poin terpenting, jangan bermain-main dengan nyawa pasien, sebab tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setahu saya, hingga saat ini, baik Kemenkes maupun Gugus Covid-19 belum memberikan klarifikasi soal ini,” tegas Kahfi.

Sejauh ini, imbuh politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut, respon terkait putusan WHO, hanya disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui surat imbauan, Kamis (28/5/2020). Dalam surat imbauan tersebut, PDPI meminta anggotanya yang terlibat Solidarity Trial untuk mematuhi anjuran WHO menunda penggunaan hidroksiklorokuin kepada pasien Covid-19. Solidarity Trial adalah riset gabungan WHO untuk mencari obat virus Corona, yang di dalamnya termasuk hidroksiklorokuin.

Meski mengimbau anggotanya untuk berhenti memakai klorokuin sebagai uji coba, PDPI tetap mengizinkan pemakaian klorokuin untuk pasien di luar uji coba. PDPI meminta agar anggotanya tetap mengikuti ‘Protokol Tatalaksana COVID-19’ yang menggunakan klorokuin sebagai obat untuk pasien dengan gejala ringan hingga berat. Padahal, WHO juga telah meminta Indonesia untuk berhenti menggunakan Hidroksiklorokuin dan Klorokuin dalam mengobati pasien COVID-19 di luar uji klinis. Permintaan ini terdapat dalam surat imbauan yang dikirimkan WHO kepada Kementerian Kesehatan dan PDPI, seperti dikutip dari Reuters.

Lebih lanjut, legislator dapil Sulsel I itu meminta Kemenkes maupun organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunan Protokol Tatalaksana Covid-19 segera mengambil kebijakan tegas, bahkan jika perlu memperbaiki protokol terkait penggunaan Klorokuin. “Sesudah reses, kami akan undang Kemenkes, BPOM dan organisasi profesi terkait, untuk membahas ini. Jika memang perlu dilakukan perubahan protokol, saya kira harus dilakukan dengan cepat. Kita tidak boleh bermain-main dengan nyawa manusia,” tutup Kahfi. (par) #mediamelawancovid19

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru