MEDIA EMITEN – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) emiten jasa pertambangan PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) memutuskan orang kepercayaan Grup Salim, Teguh Boentoro masuk dalam jajaran direksi.
Masuknya Grup Salim direspons positif oleh pemegang saham yang tercermin dari lonjakan saham DEWA yang naik 22% dari level gocapan menjadi Rp 61 pada perdagangan Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam RUPST yang digelar hari ini, pemegang saham telah menyetujui masuknya Teguh Boentoro ke dalam jajaran direksi DEWA menggantikan salah satu dari dua direktur yang mengundurkan diri yaitu Prabhakaran Balasubramanian dan Rio Supin.
RUPST tersebut memiliki lima mata acara yaitu persetujuan dan pengesahan laporan tahunan 2022, pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi, penunjukan akuntan publik serta perubahan/penetapan kembali susunan pengurus DEWA.
Teguh Boentoro merupakan Komisaris Independen PT Amman Mineral International Tbk (AMAN). Dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Sebelumnya DEWA telah mengantongi izin pemegang saham untuk melaksanakan PMHMETD pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Agustus 2022 lalu.
DEWA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 30 miliar lembar saham seri B baru yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per lembar saham.
“Dengan menimbang kondisi pasar dan kinerja perusahaan sejak persetujuan PMHMETD lalu sampai saat ini, maka perusahaan menilai perlu untuk melaksanakan PMHMETD dan mengubah struktur permodalan,” tulis manajemen, dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Baca Juga:
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Nantinya, saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A.
Pelaksanaan PMHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu yang dianggap tepat dan wajar, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal disetujuinya PMHMETD dalam RUPSLB. Penerbitan HMETD akan dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Efektif PMHMETD oleh OJK dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi, Perkuat Komiten Anti Korupsi
Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI, Mencapai Lebih 1 Juta Agen