RUU Cipta Kerja Harus Pastikan Beri Kemudahan Bagi UMKM

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak. Diantaranya kemudahan dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.  

“Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara,” ungkapnya dalam rapat Baleg, baru-baru ini.

Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen,” imbuhnya. Sektor UMKM, lanjut Supratman memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen sehingga sektor ini harus dioptimalkan.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah yang mengatakan pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam BAB V, dan terkait dengan BAB III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.

Menurut politisi Fraksi PKS ini, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. “Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” katanya.

Ledia mengingatkan bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum. Dia berharap ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. “Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana,” tukasnya. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru