RUU Cipta Kerja Berpotensi Abaikan Kewajiban Negara Lindungi Petani

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Cipta Kerja Berpotensi Abaikan Kewajiban Negara Lindungi Petani

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi untuk mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi petani. Pembahasan RUU Cipta Kerja sendiri saat ini telah memasuki babak baru dengan mendengarkan masukan dari banyak pakar melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Muncul kekhawatiran dari publik seandainya RUU tersebut disetujui dan menjadi Undang-Undang.

“RUU Cipta kerja ini berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi petani dalam negeri, paling tidak dengan dihapusnya tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ucap Slamet dalam siaran persnya, Senin (1/6/2020).

Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri. “Ketentuan ini jelas ditujukkan untuk melindungi petani Indonesia. Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya,” tegas Slamet.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan, dimana hampir setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar, semisal bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton), dan jagung (587 ribu ton).

Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu. Tetapi perlu diingat, lanjutnya, bila pengaturan impor dihilangkan maka akan merugikan negara. “Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi negara Indonesia, di mana sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi. “Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dari potensi penjajahan melalui pangan, apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga,” pungkasnya. (par)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru