Mediaemiten.com, Jakrta – Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Gelar perkara rencananya digelar pada Rabu (12/8/2020) esok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan gelar perkara ini untuk mencari potensi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
“Pada Rabu (12/8/2020) penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awi mengatakan hari ini Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Selain itu, 2 saksi lain juga diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Pada Senin (10/8/2020) hari ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, melakukan pemeriksaan 2 saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan melanjutkan pemberkasan,” katanya.
Awi menyampaikan pada Selasa (11/8/2020) esok, Bareskrim juga merencanakan untuk memeriksa kembali tersangka BJP PU. 1 orang saksi lain juga akan diperiksa esok hari.
“Pada Selasa (11/8/2020), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi,” ujarnya.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu BJP PU dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (pol)







