Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

Pengacara Anita Kolopaking. (Foto : Instagram @a_kolopaking2018)

Mediaemiten.com, Jakarta – Polri merespon pernyataan pengacara Anita Kolopaking yang mengklaim penahanan dirinya karena Polri ditekan oleh publik. Polri menegaskan penahanan pengacara Djoko Tjandra ini sudah sesuai prosedur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan Polri bekerja secara profesional dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Termasuk penahanan Anita Kolopaking.

“Penyidik bekerja secara profesional, tidak ada titipan dari mana pun, tidak ada tekanan dari publik,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal bintang satu ini kemudian menjelaskan soal mekanismenya penahanan Anita Kolopaking. Awi mengatakan penahanan Anita sudah sesuai dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Yang kita sampaikan itu adalah syarat subjektif yang diatur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP mengenai syarat subjektif terkait beberapa diatur penangkapan, penahanan, itu diatur di sana salah satunya syarat subjektif penahanan tersebut bahwa penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, penyidik juga mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi kesalahannya, dan kekhawatiran penyidik terkait menghilang barang bukti,” jelasnya.

Anita dijerat Bareskrim melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Kasus itu berkaitan dengan skandal surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Anita diduga mengetahui betul soal pelarian Djoko Tjandra. (pol)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB