Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penghinaan Ahok ke JPU

- Pewarta

Jumat, 7 Agustus 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penghinaan Ahok ke JPU

Mediaemiten.com, Jakarta – Polda Metro Jaya sekarang tengah melakukan tahap pemberkasan berkenaan kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok) yang dikakukan oleh tersangka EJ (47) dan KS (67) melalui media sosial.

“Untuk perkembangan kasus ini, tim tengah melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Kombes Yusri juga menyebut pihak pelapor saat ini menyerahkan semua kasus itu ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini untuk proses masih terus berjalan dan belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Pers Rilis

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Senin, 7 Sep 2026 - 08:13 WIB

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Pers Rilis

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 04:55 WIB