Penyidikan Kasus Gunawan Jusuf Tetap Berjalan

- Pewarta

Kamis, 13 Desember 2018 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kepolisian menyatakan pengusutan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf, masih berjalan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo memastikan penyidikan kasus tak terhenti karena polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.

“Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan dan jalur Egmont Group,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. “Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” tuturnya.

Dedi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun ia menegaskan hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya untuk meminta data ke Pemerintah Singapura dan Hongkong.

“Penyidikan sudah berjalan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” katanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun SPDP yang dikirimnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo yang direktur utamanya saat itu, Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Sementara itu, pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. “Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya,” Denny. (apd)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru