Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Semakin Krusial

- Pewarta

Rabu, 5 Agustus 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini, terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat, bahkan hingga isu kerja sama pembangunan pusat data nasional dengan asing. Menurutnya RUU PDP telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum.

Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Menurutnya dari beragamnya kasus yang muncul selama ini, belum ada penyelesaian yang jelas dari para pelaku usaha.

“Ini semua walaupun ada beberapa pengaturan bersifat sektoral yang tersebar, di beberapa  Undang-Undang, ada tentang rahasia Bank di Undang-Undang Perbankan,  ada Undang-Undang Adminduk,  ada Undang-Undang ITE, ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus (kebocoran data) ini terus berulang terjadi,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku Komisi I DPR RI terus melakukan pembahasan maraton untuk segera menyelesaikan RUU PDP tersebut, guna menjawab seluruh keresahan masyarakat selama ini. Ia menyatakan bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, target dari RUU PDP ini harus segera selesai di Bulan Oktober.

“Kami di Komisi I  juga telah melakukan RDPU secara  maraton, mulai dengan akademisi,  asosiasi pelaku usaha,  lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi,  untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang, ini satu hal . Jadi sepertinya sejauh ini pemahamannya sama yakni bahwa Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data,” jelasnya. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru