Pengendalian Sektor Transportasi untuk Lindungi Masyarakat

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendalian Sektor Transportasi untuk Lindungi Masyarakat

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan. ”Kuncinya adalah disiplin. Inilah konsekuensi dari adaptasi kebiasaan baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap aman dan nyaman bepergian menggunakan transportasi publik,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Febry Calvin Tetelepta dalam Podcast dari Bina Graha di Jakarta, Rabu (17/6/2020) .

Febry menambahkan, pemerintah juga meminta operator transportasi untuk menyediakan fasilitas yang memadai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman.  Menurut dia, transportasi merupakan salah satu sektor  yang paling terkena dampak pandemi Covid-19. Febry menjelaskan, pengendalian terhadap transportasi  bukan bermaksud untuk melarang, tapi bertujuan untuk membatasi. Namun pemerintah melihat dua hal dalam memutuskan kebijakan sector transportasi. Pertama mobilitas orang bisa menyebabkan kenaikan penderita Covid-19. Kedua, mobilitas barang dan orang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan dalam penanganan pandemi. “Maka dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati. Kepentingan masyarakat harus dikendalikan, juga agar kepentingan penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Perhatian terhadap para operator juga diberikan dalam bentuk subsidi BBM, relaksasi pajak dan mengkaji bantuan mengenai subsidi untuk transportasi. Selain itu, ada refocusing terhadap transportasi milik BUMN, seperti PT Kereta Api Indonesia, untuk menghentikan pembangunan fasilitas-fasilitas yang membutuhkan biaya yang tinggi. Wawancara lengkap dengan Febry C Teletepta bisa disaksikan melalui akun YouTube KSP, Kamis (18/6/2020)
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru wajib dilaksanakan bagi petugas maupun pengguna KRL untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini. Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.   “PT KCI juga menyediakan fasilitas wastafel tambahan. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga tersedia,” ujar Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba.

Kereta dan stasiun juga rutin dibersihkan baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional. Pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan. dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga rutin dibersihkan.

Pengguna diimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Aturan lainnya adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk. (kps)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Pers Rilis

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB