MEDIA EMITEN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan kepada emiten BUMN bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal.
Deputi Bidang Investigasi Kepala BPKP, Agustina Arumsari menegaskan, pemolesan laporan keuangan oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk ( WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK.
“Rekayasa laporan keuangan itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar ModaL,” ujar Agustina di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap WSKT.
“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” katanya.
Ia menegaskan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pihaknya mengatakan perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu WSKT dan PT Wijaya Karya Tbk( WIKA).







