Pemolesan Laporan Keuangan Merupakan Tindakan Pidana Pasar Modal

- Pewarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemolesan Laporan Keuangan Merupakan Tindakan  Pidana  Pasar Modal

Foto ilustrasi: BPKP telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu WSKT dan PT Wijaya Karya Tbk( WIKA)/IST.

MEDIA EMITEN Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan kepada emiten BUMN bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal.

Deputi Bidang Investigasi Kepala BPKP, Agustina Arumsari menegaskan,  pemolesan  laporan keuangan  oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk ( WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK. 

Rekayasa laporan keuangan itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar ModaL,” ujar Agustina di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap WSKT.

Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” katanya.

Ia menegaskan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Pihaknya mengatakan perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan,  telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu WSKT dan PT Wijaya Karya Tbk( WIKA).

 

 

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru