Pemerintah Harus Pastikan Kesiapan Teknis Hingga Mitigasi Risiko Dana Tapera

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Harus Pastikan Kesiapan Teknis Hingga Mitigasi Risiko Dana Tapera

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menunjang pembiayaan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta Pemerintah segera menyiapkan ketentuan teknis secara jelas dan transparan, khususnya mengenai pengawasan dan pengelolaan dana Tapera.

“Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau memang menjadi kewajiban negara sesuai amanah UUD 1945. Untuk itulah, negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. Namun, Pemerintah wajib mempersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran untuk memastikan terjaminnya manfaat bagi peserta di kemudian hari,” kata Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020).

Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP 25/ 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.

“Yang menjadi poin krusial dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji, karena menyangkut kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ketentuan iuran pada program ini harus diatur dengan rinci dan disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ paparnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, BP Tapera juga dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah, yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Skema pemupukan dana tersebut berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang portofolio investasinya dapat ditempatkan pada deposito perbankan, surat utang pemerintah dan bentuk lainnya. 

Kegiatan tersebut diawasi oleh Komite Tapera, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisioner OJK, serta unsur profesional. Mengenai hal ini, Puteri menyoroti mekanisme pengawasan kegiatan pemupukan dana, agar dilaksanakan secara hati- hati berdasarkan kaidah good governance, transparansi, dan akuntabilitas. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru